Pemerintah Bebaskan Bea Impor Bahan Baku 19 Sektor Industri
Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada 19 sektor industri dalam negeri yang akan dibebaskan bea masuk untuk bahan baku.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak penyebaran virus Corona terus berlanjut pada sektor industri di Indonesia. Untuk mengantisipasinya, pemerintah menyiapkan stimulus kedua penanganan dampak Covid-19.
Stimulus tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk para importir bahan baku dan barang modal selama enam bulan. Nilai stimulus tersebut setara dengan Rp 8,5 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada 19 sektor industri dalam negeri yang akan dibebaskan bea masuk untuk bahan baku. Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri tak terganggu operasionalnya dan dapat tetap berproduksi.
"Kami telah melakukan verifikasi tahap pertama dan tentu akan kami evaluasi terus. Ini sudah kami laporkan kepada Presiden. Dari 19 industri ini ada 1022 kode HS. Verifikasi tahap pertama itu ada 1022 kode HS yang merupakan bahan baku industri," tutur Agus saat konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Dari 1.022 HS tersebut, lebih lanjut Menperin mengatakan bahwa ada sekira 313 HS yang akan mendapatkan prioritas.
"Ini merupakan verifikasi tahap pertama dan tentu akan terus kami evaluasi," terang Agus.
Adapun, kesembilan belas industri manufaktur tersebut diantaranya: industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer; industri makanan; industri karet, barang dari karet, dan plastik; serta industri farmasi, obat kimia, dan obat tradisional.
Selanjutnya yakni industri alat angkutan, industri barang galian bukan logam; industri logam dasar; industri kertas dan barang dari kertas; serta industri peralatan listrik.
Selain itu terdapat pula industri pakaian jadi; industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya; industri tekstil; industri minuman; dan industri mesin.
Sisanya yakni industri komputer dan barang elektronik; industri pencetakan dan reproduksi media rekaman; indusri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; serta yang terakhir industri furnitur.