Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bebaskan Bea Impor Bahan Baku 19 Sektor Industri

Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada 19 sektor industri dalam negeri yang akan dibebaskan bea masuk untuk bahan baku.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bebaskan Bea Impor Bahan Baku 19 Sektor Industri
Lita Febri
Konferensi Pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak penyebaran virus Corona terus berlanjut pada sektor industri di Indonesia. Untuk mengantisipasinya, pemerintah menyiapkan stimulus kedua penanganan dampak Covid-19.

Stimulus tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk para importir bahan baku dan barang modal selama enam bulan. Nilai stimulus tersebut setara dengan Rp 8,5 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada 19 sektor industri dalam negeri yang akan dibebaskan bea masuk untuk bahan baku. Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri tak terganggu operasionalnya dan dapat tetap berproduksi.

"Kami telah melakukan verifikasi tahap pertama dan tentu akan kami evaluasi terus. Ini sudah kami laporkan kepada Presiden. Dari 19 industri ini ada 1022 kode HS. Verifikasi tahap pertama itu ada 1022 kode HS yang merupakan bahan baku industri," tutur Agus saat konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Dari 1.022 HS tersebut, lebih lanjut Menperin mengatakan bahwa ada sekira 313 HS yang akan mendapatkan prioritas.

"Ini merupakan verifikasi tahap pertama dan tentu akan terus kami evaluasi," terang Agus.

Berita Rekomendasi

Adapun, kesembilan belas industri manufaktur tersebut diantaranya: industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer; industri makanan; industri karet, barang dari karet, dan plastik; serta industri farmasi, obat kimia, dan obat tradisional.

Selanjutnya yakni industri alat angkutan, industri barang galian bukan logam; industri logam dasar; industri kertas dan barang dari kertas; serta industri peralatan listrik.

Selain itu terdapat pula industri pakaian jadi; industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya; industri tekstil; industri minuman; dan industri mesin.

Sisanya yakni industri komputer dan barang elektronik; industri pencetakan dan reproduksi media rekaman; indusri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; serta yang terakhir industri furnitur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas