Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom: Pemerintah Pilih-pilih Soal Relaksasi PPh 21, Jangan Cuma untuk Sektor Manufaktur

Pemberian relaksasi PPh 21 yang hanya diberikan ke industri manufaktur dianggap tidak berpihak pada sektor lainnya yang juga turut terdampak.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom: Pemerintah Pilih-pilih Soal Relaksasi PPh 21, Jangan Cuma untuk Sektor Manufaktur
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stimulus ekonomi tahap I yang diberikan Pemerintah kepada dunia usaha berupa relaksasi pengenaan pajak penghasilan (pph) untuk karyawan industri pengolahan (manufaktur) atau PPh 21 yang kini ditanggung pemerintah dinilai bukan cara yang bijak.

PPh 21 yang diberikan selama 6 bulan itu memang menjadi satu dari empat alternatif kebijakan stimulus fiskal dalam mengantisipasi dampak dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun pemberian relaksasi PPh 21 yang hanya diberikan ke industri manufaktur dianggap tidak berpihak pada sektor lainnya yang juga turut terdampak virus corona.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan masih banyak sektor lain yang tidak tersentuh relaksasi pph 21 seperti pariwisata hingga pertanian.

Baca: Maaf, IIMS 2020 Harus Ditunda karena Virus Corona

"Terkait dengan pph 21 yang hanya diberikan ke sektor industri manufaktur selama 6 bulan, padahal tidak hanya industri yang terkena dampak corona tapi juga sektor lain seperti pariwisata, perdagangan, logistik, hingga pertanian," ujar Bhima, kepada Tribunnews, Senin (16/3/2020).

Baca: Corona Makin Meluas, Gaikindo Tunda Penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2020

Ia pun mempertanyakan alasan dibalik pemberian relaksasi pph 21 yang hanya menyasar pada industri manufaktur saja.

Baca: Utang Luar Negeri Pemerintah Melonjak di Januari 2020, Didominasi Surat Utang

Berita Rekomendasi

"Kenapa yang diberikan hanya ke pekerja industri? Sebaiknya pemerintah merevisi lagi bonus pph 21 diberikan ke semua sektor terdampak," jelas Bhima.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya melakukan pemerataan relaksasi pph 21 ke seluruh sektor terdampak.

Penerapannya pun bisa dikurangi menjadi 3 bulan, kendati demikian, ia menilai hal itu lebiu efektif karena merata pada semua sektor yang terkena imbas wabah corona ini.

"Meskipun hanya berlaku 3 bulan, itu jauh lebih efektif," kata Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas