Wakil Ketua Komisi XI DPR Apresiasi Langkah OJK Restrukturisasi Kredit UMKM
Restrukturisasi kredit tersebut dinilai akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi mendukung langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) memberikan kemudahan pembayaran kredit bagi pelaku sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Restrukturisasi kredit tersebut dinilai akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tetap bertahan di tengah pelemahan sektor ekonomi akibat wabah corona (Covid-19).
“Sektor UMKM menjadi salah satu yang terpukul akibat wabah corona. Oleh karena itu langkah OJK yang memberikan opsi penundaan pembayaran kredit bagi pelaku UMKM akan sangat membantu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan wabah corona telah memberikan dampak nyata bagi penurunan sejumlah sektor usaha.
Industria pariwisata misalnya di mana saat ini jumlah wisatawan di sejumlah pusat destinasi wisata andalan Indonesia mengalami penurunan secara dratis.
Baca: Dampak Corona, 50 Juta Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan di Sektor Pariwisata
Kondisi ini berdampak pada sektor UMKM yang menjadi penunjangnya seperti industry cindera mata, kuliner, hingga homestay.
“Banyak pelaku UMKM penunjang industry pariwisata gulung tikar karena penurunan jumlah wisatawan,” katanya.
Fathan mengungkapkan berdasarkan data yang diolah P2E LIPI, dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak di usaha makanan dan minuman (mamin) mikro mencapai 27%.
Sedangkan, dampak terhadap usaha kecil mamin sebesar 1,77% dan usaha menengah di angka 0,07%.
“Untuk unit usaha kerajinan kayu dan rotan, sektor mikro terdampak di angka 17,03%, usaha kecil 1,77% dan usaha menengah 0,01%,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengatakan dengan kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dari OJK, maka perbankan bisa memberikan berbagai kemudahan pembayaran utang kepada pelaku UMKM.
Nantinya pelaku UMKM bisa menegoisasikan pembayaran kredit mereka ke penyedia layanan jasa keuangan apakah mereka membayar pokok utang terlebih dahulu, bunga, atau penundaan pembayaran utang dan bunga.
“Tentu dengan kebijakan ini, pelaku UMKM bisa fleksibel mengatur modal mereka agar usaha mereka tetap bisa berjalan di masa-masa sulit ini,” katanya.
Fathan juga menghimbau para pelaku UMKM terus mencari peluang agar tetap bisa menjalankan usaha mereka.
Menurut dia di masa-masa sulit akibat wabah korona seperti ini maka kekuatan mental dan kegigihan berusaha akan menjadi pembeda.
“Kami terus mendorong kalangan UMKM agar gigih mencari peluang usaha. Kami bersama pemerintah akan terus memberikan dukungan baik dari sisi regulasi maupun program kegiatan agar sektor UMKM terus eksis di tengah masa sulit,” pungkasnya.