Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah dan Pelaku Usaha Perlu Koordinasi soal Remunerasi Gaji Pegawai Selama Work From Home

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan para ASN untuk WFH sementara waktu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah dan Pelaku Usaha Perlu Koordinasi soal Remunerasi Gaji Pegawai Selama Work From Home
istimewa
Bhima Yudhistira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) turut menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak terkait hak-hak yang diperoleh para karyawan korporasi selama sistem ini diterapkan secara sementara.

WFH memang diterapkan bagi para karyawan untuk meninimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, tidak hanya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga karyawan swasta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan para ASN untuk WFH sementara waktu.

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 19 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/3/2020) kemarin.

Baca: Nadiem Makarim: Jangan Remehkan Virus Corona

Baca: Ambil Langkah Tegas Lawan Penyebaran Virus Corona, Malaysia Umumkan Lockdown 2 Minggu ke Depan

Baca: Gejala Virus Corona Terdeteksi di Hari Ke-1: Kelelahan, Demam, hingga Nyeri Otot

Pemberlakuan sistem WFH ini dilakukan hingga 31 Maret mendatang dan ia menjamin bahwa tunjangan kinerja bagi para ASN ini tetap akan diberikan meskipun mereka bekerja dari rumah.

Namun apakah gaji penuh juga akan tetap diperoleh oleh mereka yang merupakan karyawan swasta dan harus WFH?.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan WFH perlu diperhatikan terkait poin dalam pemberian remunerasi dan gaji para karyawan korporasi di berbagai sektor yang menerapkan WFH.

Berita Rekomendasi

"Yang perlu dipikirkan terkait remunerasi dan gaji pegawai, apakah pekerjaan (dilakukan) di rumah berarti gaji dipotong?," ujar Bhima, Selasa (17/3/2020) pagi.

Para karyawan ini harus memperoleh penjelasan secara rinci dan transparan terkait hak-hak mereka selama menjalani pekerjaan dari rumah.

"Ini yang harus dijelaskan ke pekerja, sehingga skemanya transparan," jelas Bhima.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha terkait hak-hak karyawan yang bekerja dari rumah, agar mereka tidak merasa dirugikan nantinya.

"Pemerintah perlu koordinasi terus dengan pelaku usaha, agar work from home tidak merugikan kesejahteraan dari pekerja," kata Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas