Harga Minyak Mentah Turun, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah Soal Penyesuaian Harga BBM
penyesuaian BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan lain-lain.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi corona telah menekan harga minyak mentah dunia hingga ke rentang 20-30 dolar AS per barel.
Di tengah kondisi ini, pemerintah pun sedang menimbang untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara, PT Pertamina (Persero) pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah.
Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut.
“Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan,” tutur Fajriyah di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Perlu diketahui, penyesuaian BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan lain-lain.
Perhitungan harga jual BBM Non Subsidi dan Non Penugasan ditetapkan Pertamina secara periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran.
Pertamina akan mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementerian ESDM dalam hal penyesuaian harga BBM Non Subsidi.
Sedangkan, harga BBM subsidi atau penugasan adalah kewenangan Pemerintah untuk penetapan harga jualnya.
Sebagai informasi, Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM Non Subsidi pada Februari 2020.
“Harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif (lebih rendah dari harga penjual BBM lainnya),” terangnya Fajriyah.
Berikut harga jual BBM Non Subsidi Pertamina di SPBU saat ini:
- Gasoline:
Pertamax Turbo (RON 98) Rp 9.850 per liter
Pertamax (RON 92) Rp 9.000 per liter
Pertalite (RON 90) Rp 7.650 per liter
- Gasoil :
Pertamina Dex (CEN 53) Rp 10.200 per liter
Dexlite (CEN 51) Rp 9.500 liter.