Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK

Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aktivitas transaksi nasabah usai peresmian kantor baru J Trust Bank Cabang Bandung di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar. 

Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19. 

Lantas, apakah restrukturisasi ini hanya diberikan untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja? 

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas. 

Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi

Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.

Berita Rekomendasi

Bisa berasal dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020). 

Mekanisme Restrukturisasi 

Mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

a. penurunan suku bunga; 
b. perpanjangan jangka waktu; 

c. pengurangan tunggakan pokok; 
d. pengurangan tunggakan bunga; 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas