Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK
Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.
Editor: Choirul Arifin
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona
Nantinya, berbagai skema tersebut diatur dan diserahkan sepenuhnya kepada bank yang meminjamkan kredit kepada debiturnya.
Baca: Kementerian BUMN: Dana Nasabah Jiwasraya Siap Dicairkan Mulai Senin Pekan Depan
Tentunya berbagai skema yang dipilih juga sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.
Baca: Hari Ini Tidak Ada Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Agung Kudus
Selain itu, jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya. Jangka maksimal sampai 1 tahun ke depan.
"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," sebut OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini
Penulis : Fika Nurul Ulya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.