Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK

Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aktivitas transaksi nasabah usai peresmian kantor baru J Trust Bank Cabang Bandung di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar. 

Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19. 

Lantas, apakah restrukturisasi ini hanya diberikan untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja? 

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas. 

Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi

Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.

Berita Rekomendasi

Bisa berasal dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020). 

Mekanisme Restrukturisasi 

Mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

a. penurunan suku bunga; 
b. perpanjangan jangka waktu; 

c. pengurangan tunggakan pokok; 
d. pengurangan tunggakan bunga; 

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; 
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona

Nantinya, berbagai skema tersebut diatur dan diserahkan sepenuhnya kepada bank yang meminjamkan kredit kepada debiturnya.

Baca: Kementerian BUMN: Dana Nasabah Jiwasraya Siap Dicairkan Mulai Senin Pekan Depan

Tentunya berbagai skema yang dipilih juga sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. 

Baca: Hari Ini Tidak Ada Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Agung Kudus

Selain itu, jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya. Jangka maksimal sampai 1 tahun ke depan.

"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," sebut OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Penulis : Fika Nurul Ulya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas