Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bidang Transportasi Darat

Budi Setiyadi, mengatakan Perdirjen ini akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenhub Terbitkan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bidang Transportasi Darat
Warta Kota/Alex Suban
Polisi dan anggota TNI berjaga di depan Masjid Jami Kebon Jeruk, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2020). Sebanyak 183 orang, 78 di antaranya WNA diisolasi di dalam masjid setelah diketahui ada 3 orang yang positif terpapar virus corona (Covid-19) usai dilakukan rapid test Covid-19, Kamis (26/3) lalu. Para jemaah itu dinyatakan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Ditjen Perhubungan Darat merilis Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020.

Peraturan ini mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), pencegahan Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bidang Transportasi Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan Perdirjen ini akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten atau Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/3/2020).

Ia menambahkan, penyebaran virus yang semakin meluas dan telah menginfeksi banyak orang, maka perlu untuk menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasarana transportasi darat.

"Tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, pada transportasi darat yang diatur di dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada beberapa sektor," ucap Budi.

BERITA TERKAIT

"Seperti sektor sangkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan pelabuhan penyeberangan baik sungai atau danau," lanjut Budi.

Baca: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam yang Disembunyikan di Semak Belukar

Baca: Apa Itu Remdesivir? Obat Covid-19 yang akan Diuji Coba WHO ke Malaysia

Budi menyebutkan, pencegahan penyebaran Covid-19 akan dilaksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat, yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan di transportasi darat.

"Dalam Perdirjen tersebut baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5 derajat celcius," kata Budi.

"Selain itu pembersihan dengan disinfektan juga harus dilakukan, baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh," lanjut Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas