Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BNI Syariah Siap Bantu Restrukturisasi Kredit Nasabah UMKM

BNI Syariah siap mendukung arahan pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in BNI Syariah Siap Bantu Restrukturisasi Kredit Nasabah UMKM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNI Syariah mendukung arahan pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM.

Bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid-19.

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Baca: Asia Tenggara Tak Memiliki Banyak Kasus Covid-19, Data Statistik Ini Gambarkan Alasannya

Baca: Kata Fadli Zon, Imbauan Physical Distancing Tidak Cukup, Saatnya Berlakukan Karantina Wilayah

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak Covid-19.

Kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card.

“Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria,” tambah Iwan.

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan / penundaan angsuran.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya).

Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut (hasil analisa atau  verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah).

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas