Opsi Karantina Wilayah Baru Akan Diputuskan Pemerintah Pusat Pekan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini tengah menghitung besaran insentif yang sekiranya bisa diberikan kepada mereka yang terdampak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, keputusan jadi tidaknya pemberlakuan opsi karantina wilayah untukmenekan penyebaran virus corona (Covid-19) baru akan diumumkan pekan ini.
"Kita akan lihat istilahnya nanti apa, tapi saya kira dalam minggu ini akan ada putusan mengenai itu," ujar Luhutdalam video conference yang diposting pada Youtube channel resmi milik Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (31/3/2020).
Dia menekankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dasarnya menginginkan pemberlakuan opsi terbaik untuk meminimalisir dampak buruk yang dialami oleh masyarakst, termasuk dampak ekonomi.
"Intinya begini, Presiden itu selalu berpikiran begini 'orang susah itu jangan ditambah susah lagi', karena mungkin beliau pernah mengalami keadaan susah waktu masa kecil. Menurut saya sangat masuk akal," kata Luhut.
Dia mengatakan, Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menghitung seberapa besar dampak kerugian yang akan dialami masyarakat jika opsi karantina wilayah diterapkan.
Luhut menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini tengah menghitung besaran insentif yang sekiranya bisa diberikan kepada mereka yang terdampak.
"Jadi bagaimana caranya sehingga sekarang bu Ani (Sri Mulyani) lagi hitung bagaimana 40 persen ke bawah ini ada BLT. Apakah nanti 40 persen atau 20 persen," jelas Luhut.
Dia beralasan masalah ekonomi ini sangat sensitif dan akan menjadi masalah yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat jika opsi karantina wilayah dipilih.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
"Lagi dihitung dengan cermat, sehingga kalau itu kita bantu bagaimana ? Itu satu, masalah ekonomi. Nah ini yang harus dicari keseimbangannya," papar Luhut.
Baca: Pelarangan Bus AKAP di Jabodetabek Ditunda, Alasannya Belum Ada Kajian Dampak Ekonomi
Terkait istilah penyebutan dalam masa penekanan penyebaran wabah ini, Luhut menegaskan bahwa Indonesia juga tidak mengenal istilah 'lockdown'.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
Sehingga terminologi tersebut dianggap tidak sesuai diterapkan di Indonesia, dan pemerintah akan mencoba mencari terminologi lainnya.
"Tapi kira-kira nanti terminologinya dicari juga, kita tidak kenal lockdown, kita kenalnya dikarantina, Undang-undang nih ya, jadi tidak dipakai lagi istilah lockdown itu," kata Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.