Inilah Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan, Apa Saja Syaratnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca: Masih Ada Pandemi Corona, Kemenag: Tunda Dulu Akad Nikahmu!
Baca: Jumlah Infeksi Virus Corona Lebih dari 1 Juta, Korea Utara Tetap Klaim Nol Kasus
Baca: Diterpa Berita Palsu Terkait Virus Corona, Pemilik Restoran di Jepang Lapor Polisi
Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance
5. BAF
6. ACC
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19