Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik Padahal MA Sudah Batalkan, Ini Jawaban Manajemen

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sedang mempelajari dan menyatakan siap menjalankan outusan MA tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik Padahal MA Sudah Batalkan, Ini Jawaban Manajemen
(TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA)
Warga menunggu giliran mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan di Pontianak, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makhamah Agung (MA) telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 9 Maret 2020 lalu. Namun hampir sebulan keputusan MA itu, iuran nyatanya belum juga kunjung turun.

Artinya, manajemen BPJS Kesehatan tetap menaikkan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan

Menjawab hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sedang mempelajari dan menyatakan siap menjalankan outusan MA tersebut.

"Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," terang dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (3/4/2020).

Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Kemudian ayat (2) menyebutkan, Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang- undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca: Crossover SUV Mazda CX-3 Facelift Kini Dapat Tambahan Dua Trim Baru

Berita Rekomendasi

Lanjut dia, melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” jelas Iqbal.

Iqbla menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas