Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit dan Cara Pengajuannya Lewat Online

Tiga jenis relasasi tersebut adalah perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan)

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit dan Cara Pengajuannya Lewat Online
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang marketing memberi penjelansan kepada pengunjung yang sedang melihat-lihat mobil pada gelaran Akumobil Motorshow 2019 yang diselenggarakan dealer mobil digital Akumobil.id di Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (17/6/2019). Pameran yang akan berlangsung hingga 23 Juni itu, menyediakan semua merek mobil dengan beragam kemudahan, cukup mengakses Akumobil.id maka konsumen dapat layanan mobil baru, bekas, dan tukar tambah dengan pembelian tunai dan kredit. Menyediakan program DP 0 persen dengan cicilan sampai 6 tahun dan didukung partner pembiayaan terkemuka di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing.

Caranya mudah, bisa melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:

  • FIF Group
  • WOM Finance
  • Mandiri Tunas Finance
  • CSUL Finance
  • BAF
  • ACC

Baca: Organda Tanggapi Aturan Relaksasi Kredit yang Dirilis OJK

Baca: Penangguhan Cicilan Kredit, OJK Masih Finalisasi Produk Hukum untuk Leasing

Ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan.

BERITA REKOMENDASI

Tiga jenis relasasi tersebut adalah perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.


Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cara mengajukan keringanan cicilan

Ilustrasi membayar cicilan.
Ilustrasi membayar cicilan
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas