Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit dan Cara Pengajuannya Lewat Online

Tiga jenis relasasi tersebut adalah perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan)

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit dan Cara Pengajuannya Lewat Online
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang marketing memberi penjelansan kepada pengunjung yang sedang melihat-lihat mobil pada gelaran Akumobil Motorshow 2019 yang diselenggarakan dealer mobil digital Akumobil.id di Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (17/6/2019). Pameran yang akan berlangsung hingga 23 Juni itu, menyediakan semua merek mobil dengan beragam kemudahan, cukup mengakses Akumobil.id maka konsumen dapat layanan mobil baru, bekas, dan tukar tambah dengan pembelian tunai dan kredit. Menyediakan program DP 0 persen dengan cicilan sampai 6 tahun dan didukung partner pembiayaan terkemuka di Indonesia. 

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Lanjut Sekar, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing. Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.

Baca: Wabah Corona Meluas, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga

Baca: IHSG Anjlok, Ini Kata OJK

Laporkan debt collector yang masih meneror

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

" Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Berita Rekomendasi

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard."

"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas