Ada Pandemi Corona, AAJI Minta OJK Bolehkan Anggota Jualan Polis Tanpa Tatap Muka
Permintaan ke OJK ini sejalan dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggatan kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) agar diizinkan menjual polis asuransi tanpa perlu tatap muka dengan calon nasabahnya.
“Pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Minggu (5/4/2020).
Baca: Benarkah Mengonsumsi Vitamin C Dosis Tinggi Efektif untuk Tangkal Virus Corona?
Menurut Budi, permintaan ini sejalan dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam memutus mata rantai Covid-19.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
AAJI juga meminta perusahaan anggota tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
Asosiasi juga mengimbau nasabah memastikan polis asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif atau menghubungi perusahaan asuransinya untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.