Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Diberi Kewenangan untuk Konsolidasi Bank, Ini Respons BCA

BCA memahami kewenangan lebih yang diberikan kepada OJK untuk melakukan konsolidasi hingga pengambilalihan bank

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Diberi Kewenangan untuk Konsolidasi Bank, Ini Respons BCA
Alex Suban/Alex Suban
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Central Asia (BCA) berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah, termasuk terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memuat aturan pemberian kewenangan lebih besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggabungkan bank.

Seperti yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

Ia mengatakan, BCA memahami kewenangan lebih yang diberikan kepada OJK untuk melakukan konsolidasi hingga pengambilalihan bank di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini semata untuk menjaga agar perbankan tetap memberikan kontribusi besar bagi perekonomian.

Baca: UPDATE Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh Terus Bertambah, Total 204 Orang

Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi

"Pada dasarnya BCA sangat mendukung program pemerintah dan otoritas terkait pada masa darurat ini, dalam rangka memberikan kontribusi terhadap ekonomi di tengah situasi pandemik Covid-19 yang dinamis saat ini," ujar Hera, Selasa (7/4/2020) siang.

Sebagai institusi perbankan, kata dia, kontribusi BCA saat ini adalah memastikan nasabah dapat memenuhi berbagai kebutuhan melalui transaksi non tunai, baik menggunakan mobile banking maupun internet banking.

"Hingga saat ini, tercatat 98 persen transaksi nasabah BCA telah menggunakan layanan perbankan digital," kata Hera.

Pertumbuhan transaksi menggunakan BCA mobile pada 2019, tercatat mencapai 99,2 persen year on year (YoY).

Berita Rekomendasi

Sedangkan pertumbuhan untuk transaksi melalui internet banking mencapai 10,8 persen YoY.

Hera pun kembali menegaskan komitmen BCA untuk terus mendukung langkah pemerintah dalam menangani penyebaran corona.

Seperti menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) melalui gerakan Banking From Home bagi para nasabahnya.

"Dengan kesiapan infrastruktur dan operasional yang memadai, BCA mendukung kebijakan pemerintah #DiRumahAja dengan gerakan #BankingFromHome sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Hera.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentunya akan membuat OJK bisa mengambil langkah pengintegrasian untuk menghindari dampak buruk ekonomi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya akan tetap mengupayakan dilakukannya langkah konsolidasi antar bank agar kontribusi perbankan terhadap ekonomi tetap terjaga.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference, pada Minggu (5/4/2020).

"Terkait Perppu itu, supaya kita preemtif dalam kondisi sekarang ini, bayangkan kalau banyak nasabah yang terdampak (corona) minta penundaan, cashflow bank terganggu," ujar Heru.

Oleh karena itu, Perppu ini diharapkan bisa mengantisipasi adanya dampak buruk yang ditimbulkan dari kebijakan relaksasi kredit.

"Bank kecil atau besar, bank sehat bisa demam, bisa batuk-batuk, makanya kami siapkan Perppu ini," kata Heru.

Perlu diketahui, dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

Perintah tersebut baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Bagi individu yang tidak melaksanakan perintah OJK ini, akan didenda paling sedikit Rp 10 miliar atau hukuman pidana 4 tahun dan paling banyak sebesar Rp 300 miliar atau pidana selama 12 tahun.

Sedangkan untuk korporasi yang tidak mematuhi perintah OJK, akan didenda paling sedikit Rp 1 triliun, berikut pidananya.

Ini tertulis dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas