Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Restrukturisasi Kredit Empat Bank BUMN Akibat Corona Mencapai Rp 28,7 Triliun

Menurut Wimboh, perbankan akan rugi jika tidak menjalankan kebijakan restrukturisasi terhadap nasabah karena berpotensi tidak lancar membayar.

Editor: Sanusi
zoom-in OJK: Restrukturisasi Kredit Empat Bank BUMN Akibat Corona Mencapai Rp 28,7 Triliun
OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur akibat terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, komunikasi ini harus disosialisasikan ke seluruh debitur melalui jaringan operasional di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini harus setiap lembaga keuangan bank mengeluarkan statement itu. Ini hampir semua perbankan sudah mengeluarkan dan lembaga keuangan non bank dan ini bahkan kita punya catatan," ujarnya saat rapat virtual bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca: Cara Membuat Dalgona Cokelat Sukses Untuk Pemula! Cocok untuk yang Tidak Minum Kopi

Baca: Jepang Akan Umumkan Darurat Covid-19 dan Siapkan Paket Stimulus Hampir 1 Triliun Dollar AS

Selanjutnya, Wimboh membeberkan catatannya itu yakni total restrukturisasi empat bank BUMN mencapai Rp 28,7 triliun.

Rinciannya yakni 134.258 debitur PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) senilai Rp 14,9 triliun,6.238 debitur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) senilai Rp 6,9 triliun, 17.481 debitur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) senilai Rp 2,8 triliun, dan 10.592 debitur PT Bank Mandiri Tbk senilai Rp 4,1 triliun.

"BRI sudah direstrukturisasi, BNI, BTN, dan juga Mandiri sudah melakukan. Jadi, ada 56 bank konvensional telah melakukannya, semua CEO telah sepakat," kata Wimboh.

Berita Rekomendasi

Menurut Wimboh, perbankan akan rugi jika tidak menjalankan kebijakan restrukturisasi terhadap nasabah karena berpotensi tidak lancar membayar.

"Konsekuensinya nasabahnya tidak lancar (bayar) dan membentuk PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Ini kami memonitor dengan rutin dan yang terjadi di lapangan, sehingga supaya masyarakat paham," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas