Pendapatan Negara Merosot karena Corona, Pemerintah Kaji Ulang THR dan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2020.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Grace Olivia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyeksi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 terpukul akibat meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Perkembangan yang kurang menggembirakan tersebut memaksa pemerintah melakukan efisiensi sambil fokus mengatasi Covid-19 agar tidak menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia terlalu dalam.
Merespon kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2020.
Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengkajian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kondisi penurunan penerimaan negara pada tahun ini, sementara belanja meningkat, maka pemerintah membahas sejumlah langkah yang mengarah pada efisiensi.
Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
"Termasuk permintaan presiden agar dibuat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu, dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani, Senin (6/4/2020).
Baca: Penumpang Sepi karena Wabah Corona, Maskapai Penerbangan Mulai Rumahkan Karyawan
Berdasarkan perhitungan pemerintah, penerimaan negara berpotensi mengalami penurunan sebesar 10% atau setara Rp 472,3 triliun.
Sehingga outlook APBN 2020 menjadi sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 2.233,2 triliun.
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
Sebaliknya, Sri Mulyani menuturkan, outlook belanja negara meningkat menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun dari sebelumnya diasumsikan hanya sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN pun naik drastis dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi sebesar Rp 853 triliun atau setara 5,07 persen terhadap PDB.
Lantas, pemerintah pun kini fokus melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Sri Mulyani mengestimasi, penghematan belanja negara dengan dilakukannya realokasi dan refocusing mencapai Rp 190 triliun.
Pada 2019 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp 40 triliun.
Alokasi tersebut naik sekitar 11,85% dibandingkan total THR dan gaji ke-13 tahun 2018.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberianTHR dan gaji ke-13 untuk PNS