Realokasi Anggaran Kemenperin, Rp 92 Miliar Akan Disalurkan untuk IKM
Kementerian Perindustrian berencana melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 113,15 miliar untuk mendorong produktivitas
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berencana melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri di tengah pandemi Covid-19.
Sebanyak 81 persen atau Rp 92 miliar bakal disalurkan untuk sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan realokasi anggaran ini akan dikosentrasikan untuk memacu dunia usaha dan memang diprioritaskan bagi pelaku IKM.
"Meskipun nilainya tidak terlalu besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp 2,9 triliun. Saya berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat mendukung rencana realokasi anggaran tersebut," tutur Agus melalui keterangan resmi, Selasa (7/4/2020).
Realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19 tersebut antara lain akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru (WUB) IKM pada daerah terdampak Covid-19.
Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat Angkut yang terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp 707 juta.
Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp 105,25 juta.
Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp 4,2 miliar.
Serta, Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 4,86 miliar.
Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp 92,74 miliar.
Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 60 juta.
Selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp 4,67 miliar.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp 105,5 juta.