Restrukturisasi Juga Diberikan untuk Debitur dengan Pinjaman di Atas Rp 10 Miliar
Keringanan penundaan pembayaran kredit ini maksimal diberikan selama satu tahun dan para debitur juga selama ini selalu membayar tepat waktu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pihaknya memberikan relaksasi kepada para nasabah debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) dan memiliki kredit hingga lebih dari Rp 10 miliar untuk restrukturisasi.
Keringanan penundaan pembayaran kredit ini maksimal diberikan selama satu tahun dan para debitur juga selama ini selalu membayar tepat waktu.
Hal ini sesuai dengan kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Ada sejumlah kriteria debitur yang bisa diberikan relaksasi kredit berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga cicilan ini.
Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .
Menurut Wimboh, para debitur yang bisa mendapatkan keringanan penundaan pembayaran selama 1 tahun adalah individu maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar.
Baca: Prof Chaerul Anwar Nidom Beberkan Inovasi BCL dan Super Antioksidan untuk Usir Covid-19
"Kami minta khusus debitur-debitur itu, untuk sementara diberikan restrukturisasi pembayarannya paling lama 1 tahun," ujar Wimboh, dalam video conference OJK, Minggu (5/4/2020).
Baca: Korban Meninggal Makin Banyak, Petugas TPU Tegal Alur Gunakan Alat Berat untuk Gali Makam
Selain itu, terkait dengan nasabah yang memiliki plafon kredit di atas Rp 10 miliar namun terdampak corona, kata dia, turut diberikan keringanan pula, satu diantaranya pengusaha sektor pariwisata seperti perhotelan yang kini menjadi salah satu sektor paling terdampak wabah ini.
"(Nasabah yang memiliki plafon kredit) di atas Rp 10 miliar, silakan direstruktur dengan kategori lancar. Dalam prakteknya kita sudah bicara dengan seluruh CEO, baik bank maupun non bank, maupun asosiasi, untuk dilakukan itu," kata Wimboh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.