Kemenperin Usulkan Pemberian Stimulus Tambahan Bagi Industri Otomotif
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal dan moneter untuk pelaku industri otomotif
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal dan moneter untuk pelaku industri otomotif supaya lebih bergairah menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan Kemenperin memastikan ketersediaan suku cadang aman.
"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," tutur Putu melalui keterangan resmi, Rabu (8/4/2020).
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Menyiapkan Aturan untuk Pengendalian Mudik Tahun Ini
Baca: Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Jawa Timur 8 April: 196 Positif, 1.083 PDP, 11.564 ODP
Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Menteri Perindustrian juga telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.
"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," ungkap Putu.
Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJamsostek.
Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru.
Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif.
Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.
Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD 632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.
Putu mengemukakan, dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional.
Hal ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.
"Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian bulan Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya," terangnya.
Bahkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown.
Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.
“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019," kata Putu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.