Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.
PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin, akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan bahwa PSBB langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri yang mana tertanggal pada hari ini Selasa (7/4/2020).
Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.
Makna kata peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas masih diperkenankan beroperasi.
Begitu pula untuk usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih boleh beroperasi selama periode pemberlakuan PSBB.
Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.
Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja: A.
A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD
1. TNI dan Polri
2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan.
3. Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya.
4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
5. Kantor Pos.
6. Pemadam kebakaran.
7. Pusat informatika nasional.
Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .
8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.
9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.
10. Karantina hewan dan tumbuhan.
Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh
11. Kantor pajak.
12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.
13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.
14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.
B. Sektor swasta
1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.
3. Media cetak dan elektronik.
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
5. Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, toko ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Layanan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Jakarta.
9. Layanan ekspedisi barang. Catatan: ojek online hanya boleh membawa barang dan tidak penumpang.
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin.
11. Layanan keamanan pribadi.
C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
6. Unit produksi barang ekspor.
7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
D. Perusahaan logistik dan transportasi
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
3. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
Meski diperkenankan beroperasi seluruh perkantoran tersebut diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/15404351/psbb-di-jakarta-ini-sektor-pekerjaan-yang-tetap-beroperasi?page=2.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina