Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.
PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin, akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan bahwa PSBB langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri yang mana tertanggal pada hari ini Selasa (7/4/2020).
Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.
Makna kata peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas masih diperkenankan beroperasi.
Begitu pula untuk usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih boleh beroperasi selama periode pemberlakuan PSBB.
Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.
Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja: A.
A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD
1. TNI dan Polri
2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan.
3. Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya.