Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
Editor: Choirul Arifin

3. Media cetak dan elektronik.
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
5. Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, toko ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Layanan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Jakarta.
9. Layanan ekspedisi barang. Catatan: ojek online hanya boleh membawa barang dan tidak penumpang.
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin.
11. Layanan keamanan pribadi.
C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.