Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB

PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
IST
Breaking news penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. 

4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

5. Kantor Pos.

6. Pemadam kebakaran.

7. Pusat informatika nasional.

Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .

8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.

9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.

10. Karantina hewan dan tumbuhan.

Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh

Berita Rekomendasi

11. Kantor pajak.

12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.

13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.

14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.

B. Sektor swasta

1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas