Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
Editor: Choirul Arifin
![Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/psbb-anies-baswedan.jpg)
4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
5. Kantor Pos.
6. Pemadam kebakaran.
7. Pusat informatika nasional.
Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .
8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.
9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.
10. Karantina hewan dan tumbuhan.
Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh
11. Kantor pajak.
12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.
13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.
14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.
B. Sektor swasta
1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.