Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB

PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
IST
Breaking news penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. 

5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.

6. Unit produksi barang ekspor.

7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

D. Perusahaan logistik dan transportasi

1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.

2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.

3. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Berita Rekomendasi

Meski diperkenankan beroperasi seluruh perkantoran tersebut diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/15404351/psbb-di-jakarta-ini-sektor-pekerjaan-yang-tetap-beroperasi?page=2.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas