Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Panduan Mengisi SPT Online di djponline.pajak.go.id untuk Golongan 1770SS

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Panduan Mengisi SPT Online di djponline.pajak.go.id untuk Golongan 1770SS
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Tenggat waktu pelaporan pajak atau pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Pengisian SPT Pajak Penghasilan yang biasanya dibatasi hingga 31 Maret diperpanjang lantaran adanya wabah COVID-19.

Waktu lapor diperpanjang, sebagai warga negara yang baik sudahkah Anda mengisi SPT Pajak Penghasilan?

Lapor pajak tahunan menjadi semakin mudah karena Anda cukup melakukannya secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Pajak
Pajak (Tangkap Layar DJP Online)

Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

BERITA REKOMENDASI

Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.

SPT 1770

- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas