Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina: Kebijakan PSBB Tidak Ganggu Pasokan Elpiji dan BBM di Jabodetabek

Vice President Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan ketersediaan BBM dan Elpiji bagi masyarakat akan tetap aman.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pertamina: Kebijakan PSBB Tidak Ganggu Pasokan Elpiji dan BBM di Jabodetabek
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan tugas dalam penyediaan energi baik BBM dan Elpiji tidak terganggu menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

Vice President Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan ketersediaan BBM dan Elpiji bagi masyarakat akan tetap aman.

"Kami tetap melayani masyarakat, di mana aktivitas pengiriman BBM melalui jalur laut, pipa, dan moda transportasi darat ke wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap berjalan normal,@ kata Fajriyah, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya terminal BBM dan Elpiji, serta SPBU tetap beroperasi, demikian pula agen dan pangkalan memasok kebutuhan energi bagi masyarakat.

“Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Virus Corona-19," tambahnya.

Baca: Hari Ini, Bantuan Sosial Bagi 1,2 Juta KK Mulai Didistribusikan Pemprov DKI

Baca: Di Mata Najwa, Refly Harun Kritik PSBB: Bayangkan kalau Ratusan Daerah Antre Izin Lakukan PSBB

Untuk penyaluran BBM dan Elpiji tetap berjalan normal, bahkan untuk meningkatkan layanan masyarakat selama #Dirumahsaja juga dimaksimalkan layanan delivery service.

Sejauh ini stok BBM masih terjaga diatas 22 hari, demikian pula Elpiji pasokan menjadi 1,8 juta tabung per hari.

Berita Rekomendasi

Pertamina bersama dengan Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) juga membekali surat tugas bagi pekerja operasional, operator SPBU, dan petugas pendistribusian BBM dan Elpiji untuk memudahkan mobilitas selama penyaluran energi.

"Pekerja yang berdomisili di luar DKI dan berkaitan langsung dengan penyaluran energi seperti SPBU, SPBE, agen, pangkalan membawa surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan, serta memberikan sticker satgas Covid Rafi sebagai penanda bagi kendaraan yang berkaitan dengan penyediaan energi,"jelas Fajriyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas