Wabah Corona, PKB Desak Penurunan Bunga Kredit Ultra Mikro
Penyebaran wabah korona (Covid-19) memberikan dampak besar pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyebaran wabah korona (Covid-19) memberikan dampak besar pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah diminta memberikan subsidi sehingga bunga kredit ultra mikro turun menjadi 1%-3% demi memberikan peluang bagi pelaku UMKM tetap bertahan di tengah wabah Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian di tengah wabah Covid-19. Kendati demikian kami berharap agar pemerintah mempunyai skema subsidi sehingga bunga kredit untuk usaha ultra mikro turun di kisaran 1% hingga 3%,” ujar Ketua DPP PKB bidang Keuangan dan Perbankan Fathan Subchi, kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Dia menjelaskan pemerintah telah mempunyai skema stimulus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca: Imbas Corona, BI Prediksi Ekonomi Kuartal I 2020 Tumbuh 4,7 Persen, lalu Turun Kuartal Berikutnya
Dalam Perppu tersebut disebutkan jika pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 405 triliun selama musim pandemic corona.
Rincian penggunaan anggaran tersebut Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Rp150 triliun tersebut salah satunya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM. Nah kami berharap subsidi untuk bunga kredit usaha mikro tersebut bisa diambilkan dari pos ini,” ujar Fathan.
Wakil Ketua Komisi XI ini mengatakan sektor UMKM selama ini tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi.
Dia berharap penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro ini akan memperbesar jumlah pelaku usaha di sektor ultra mikro.
Para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 bisa menjadi pelaku-pelaku usaha ultra mikro baru.
“Saat rapat dengan Komisi XI awal pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menyasar 1-2 juta nasabah baru di sektor usaha ultra mikro. Kalau kami dari PKB berharap sasaran nasabah tersebut perlu diperbesar hingga 5 juta nasabah. Salah satu caranya ya dengan menurunkan suku bunga kredit usaha ultra mikro,” tukasnya.
Fathan menegaskan dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak boleh mengambil untung dari skema kredit untuk pelaku usaha ultra mikro.
Apalagi kredit ultra mikro ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berkerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
“Skema kredit ultra mikro dalam kondisi saat seperti tidak perlu terlalu dibebani, cukup bebani mereka dengan biaya administrasi sehingga mereka cepat kembali bangkit. Apalagi pengelolaan kredit ini bukan dikelola bank tapi BLU milik Kementerian Keuangan sehingga saya yakin kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha mikro bisa lebih mudah diambil,” pungkasnya.