Pegadaian Beri Perpanjangan Setahun untuk Pembayaran Pinjaman Pada Nasabah yang Terdampak Corona
PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran,
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemik Covid-19.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait stimulus kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
"Kami terusmemberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan
dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,"kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19,
berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu,
pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
Ada pun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk
Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra
Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan
pendapatan karena pandemik Covid-19.
Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan untuk Pengendalian Transportasi di Tengah Wabah Covid-19
Baca: WNI di Rusia Belum Bisa Pulang ke Tanah Air
Baca: Misteri Suara Dentuman Pasca Erupsi Anak Krakatau, Darimana Asalnya?
Baca: Karyawannya Meninggal Diduga Karena Covid-19, Pegadaian Berduka
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih
dipergunakan untuk menunjang usahanya," kata Kuswiyoto.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih
dahulu.
Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria
yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui situs resmi
www.pegadaian.co.id atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian juga telah menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
Ada dua sektor
Ekonom Senior Indef Aviliani menyebutkan, ada dua sektor yang menopang bisnis perbankan di tengah
pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi saat ini, pertama disorot adalah permintaan terhadap barang dan
jasa itu menurun.
"Ada juga yang sektor yang meningkat sebenarnya yaitu sektor kesehatan. Kemudian sektor yang
berkaitan dengan pangan itu naik karena konsumsi orang itu dobel. Selain itu orang membeli vitamin
begitu banyak," ujarnya di Jakarta.
Ia menyampaikan, ada usaha yang mengalami penurunan, namun tidak signifikan yakni sektor pengangkutan barang.
"Itu mengalami masalah karena harus mengurangi produksi, selain itu mereka
juga susah untuk mendapatkan bahan baku dari impor. Kita tergantung dari China cukup besar, nah
mereka juga membuat satu kebijakan tidak bisa mengangkut barang ke luar negeri,” kata Aviliani.
Manakala penanganan Covid-19 ini tidak selesai dalam 3 bulan, harus ada kebijakan tambahan dari
pemerintah.
"Pengusaha bilang kalau lebih dari 3 bulan tidak kuat, artinya setelah Juni 2020 harus ada
kebijakan-kebijakan yang mampu menahan supaya masyarakat nggak kelaparan,” katanya. (tribun network/yan/rey)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.