Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu

Agus Pambagio menilai, Permenhub membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Terkait terbitnya Permenhub ini, Staf Khusus Kementerian Perbuhungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati menyebutkan, Permenhub mengenai pengendalian transportasi telah disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi

"Kita tentunya mengupayakan adanya integrasi dengan peraturan sebelumnya, tetapi kita juga harus melihat kebutuhan masyarakat pada saat ini," ungkap Adita dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).

Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test

Ia juga menyebutkan, bahwa Permenhub ini bukan hanya untuk wilayah PSBB saja. Tapi juga untuk semua wilayah di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Peremenhub ini mengikuti kondisi riil saat ini, dan tidak menutup kemungkinana akan adanya evaluasi dengan mengikuti dinamika yang terjadi mengenai Covid-19," kata Adita.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas