Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu
Agus Pambagio menilai, Permenhub membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio menegaskan, jumlah penderita dampak Covid-19 terus meningkat cukup tajam dan belum ada tanda akan menurun.
Agus mengatakan, keputusan Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020, sudah cukup.
"Penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini, dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini," ujar Agus Pambagio, Minggu (12/4/2020).
Ia menyebutkan, penetapan PSBB di Jakarta sebagai perluasan upaya menjaga jarak yang sejak awal diharapkan masyarakat Indonesia, sebagai langkah positif Pemerintah.
“Tetapi penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan, karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Permenhub dan Permenkes, saling berbenturan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, munculnya Peraturan Menteri Perhubungan terbaru No. 18 Tahun 2020 dari Menhub Ad Interim yang membolehkan ojek online menarik penumpang, sangat bertentangan dengan Permenkes.
Dia menunjuk Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............”
Dia menyebut, aturan ini sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan:
“Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Agus menegaskan jika dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB di daerah seperti di DKI Jakarta, isi Permenhub ini sesat.
"Karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," tegasnya.
"Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya, karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," ujar Agus.
Baca: Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan
Karenanya, Agus Pambagio meminta agar Menteri Perhubungan segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya.
Terkait terbitnya Permenhub ini, Staf Khusus Kementerian Perbuhungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati menyebutkan, Permenhub mengenai pengendalian transportasi telah disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
"Kita tentunya mengupayakan adanya integrasi dengan peraturan sebelumnya, tetapi kita juga harus melihat kebutuhan masyarakat pada saat ini," ungkap Adita dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
Ia juga menyebutkan, bahwa Permenhub ini bukan hanya untuk wilayah PSBB saja. Tapi juga untuk semua wilayah di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Peremenhub ini mengikuti kondisi riil saat ini, dan tidak menutup kemungkinana akan adanya evaluasi dengan mengikuti dinamika yang terjadi mengenai Covid-19," kata Adita.