Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awas, Jangan Sampai 4 Bank Dalam Pengawasan Jadi 'Penumpang Gelap' Pandemi Covid-19

DPR meminta OJK memisahkan bank yang sudah ada potensi bermasalah sebelum ada Covid-19.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas, Jangan Sampai 4 Bank Dalam Pengawasan Jadi 'Penumpang Gelap' Pandemi Covid-19
dpr.go.id
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Bank yang masuk kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) diminta tidak jadi penumpang gelap di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Eddy Susetyo mengatakan, empat bank tersebut tidak boleh memanfaatkan situasi dengan adanya insentif pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Nanti bank bermasalah karena ada Covid-19 jangan sampai dalam Perppu nimbrung. Masuk penumpang gelap," ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Andreas, poin pernyataannya beberapa hari lalu dalam rapat kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni intinya jangan sampai membuat situasi kacau dari empat bank ini.

Baca: Asyik, Via Vallen Bagi-bagi 30 Juta Masker Gratis

"Kita minta OJK memisahkan bank yang sudah ada potensi bermasalah sebelum ada Covid-19. Ini sudah dari tahun lalu dibicarakan, sudah pada tahu," katanya.

Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi

Sementara, ia menambahkan, kalau bank sudah bermasalah sebelum ada Covid-19 maka OJK harus cari penyelesaian, jangan sampai bank bagus jadi sakit karena ini.

Baca: Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan

Berita Rekomendasi

"Bank baik karena ada dampak sektor riil jadi bermasalah. Kalau diakusisi, bank besar tidak bagaimana? Tidak bisa pakai merger paksa, kan itu pakai Perppu, itu ada ongkosnya juga, siapa yang menanggung kerugiannya?" tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas