Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dolfie OFP: Harus Ada Relaksasi Pajak Bagi Perusahaan yang Jalankan Filantropi Hadapi Covid-19

Dalam kebijakan ini, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan sebelum membuat kebijakan terkait dengan dampak virus corona.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dolfie OFP: Harus Ada Relaksasi Pajak Bagi Perusahaan yang Jalankan Filantropi Hadapi  Covid-19
dpr.go.id
Anggota Komisi XI DPR, Dolfie OFP. (Foto:Naifuroji/Man). 

Sehingga Indonesia bisa memproduksi, misalnya makser yang sesuai standar kesehatan.

"Sekarang kan yang beredar masker yang belum sesuai standar. Jadi pemerintah harus bantu industri ini sehingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Gak mungkin kita mengandalkan terus negara luar sebab mereka juga lagi butuh. Dan kita gak perlu impor lagi APD atau makser," jelas Dolfie.

Selain membantu industri kesehatan dengan mempermudah bea masuk mesin dan alat, sambung Dolfie, langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan relaksasi pajak bagi sejumlah perusahaan.

Dolfie menjelaskan bahwa dalam menangani virus ini pemerintah tak bisa terus-menerus menggunakan APBN. Karena itu pemerintah perlu dukungan filantropi dari sejumlah perusahaan untuk membantu dampak sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah harus memberikan relaksasi pajak bagi perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata telah membantu pemerintah juga," ungkap Dolfie.

Langkah ketiga, sambung Dolfie, adalah dengan relaksasi pajak kepada badan usaha atau kepada masyarakat yang yang biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Artinya ada pengurangan.

"Pemerintah misalnya bisa menaikkan batas Penghasilan tidak kena pajak. Sehingga masyarakat tidak dibebani di tengah wabah ini," demikian Dolfie.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas