Pendiri Perusahaan Rintisan dan Stafsus Milenial Jokowi, Ini Profil Andi Taufan Garuda
para staf khusus ini menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya. Ini setara dengan gaji pejabat eselon I di Sekretariat Negara.
Editor: Sanusi
Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.
"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.
Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.
"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, suaya tidak keliru," ucapnya.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramli | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Jokowi dan Pendiri Startup Pinjol, Siapa Andi Taufan Garuda?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.