Perangi Covid-19, OJK Pangkas Gaji Pegawai dan Dewan Komisioner Selama 9 Bulan
OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan yang dimulai April hingga Desember 2020 dan tunjangan hari raya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi ikut serta dalam menanggulangi wabah corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program OJK Peduli Covid-19.
Lewat program ini, OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan yang dimulai April hingga Desember 2020 dan tunjangan hari raya (THR) untuk disumbangkan untuk bantuan sosial.
"Program pemotongan gaji ini terutama diikuti oleh seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah)," jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya Kamis (16/4).
Baca: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja, Pengumuman Hasil Seleksi Akan Dikirim Melalui SMS
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Sumatera Barat Sudah 10 Orang
Baca: Hindari Virus Corona, Satu Keluarga di Minahasa Utara Mengungsi ke Hutan Selama 4 Hari
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB.
Selain program OJK Peduli Covid-29, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 mencapai Rp 740,51 juta.
"Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Bantu atasi Covid-19, OJK potong gaji pegawai dan dewan komisioner hingga Desember