Survei IPB: 92,8 Persen Publik Setuju Ada Perbaikan Aturan Terkait Investasi
Khairil menjelaskan, hal tersebut dinilai berkaitan juga dengan kemungkinan membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas publik menyetujui pemerintah perlu memperbaiki regulasi dan aturan yang rumit karena menjadi hambatan bagi investasi masuk ke Indonesia.
Hal itu tercatat dalam hasil survei Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network yang melibatkan pekerja dan para pencari kerja di 10 kota besar di Indonesia.
Baca: Pasar Modal Sepekan: IHSG Minus 0,31 Persen, Volume Transaksi Naik 5,16 Persen
"Ada 92,8 persen responden yang setuju bahwa pemerintah perlu memperbaiki regulasi atau aturan yang menghambat investasi," kata Guru Besar Statistika IPB Prof. Khairil Anwar Notodiputro yang menjadi pembahas dalam rilis survei secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, 95 persen responden baik dari unsur pekerja ataupun pencari kerja juga menilai perlu ada upaya dari pemerintah untuk mempermudah syarat pendirian usaha.
Khairil menjelaskan, hal tersebut dinilai berkaitan juga dengan kemungkinan membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
"Terkait lapangan pekerjaan, 92 persen responden dari unsur pencari kerja juga setuju bahwa pemerintah perlu mempermudah persyaratan dan izin untuk investasi supaya bisa membuka lapangan pekerjaan lebih luas," katanya.
Sementara, sebanyak 82,2% responden baik dari unsur pekerja ataupun pencari kerja juga setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertujuan memperbaiki regulasi yang menghambat investasi.
Survei ini, lanjut Khairil, dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden.
"Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja," pungkasnya.
Adapun, teknik penarikan sampel yang digunakan adalah non probability sampling, purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung.
Baca: Naiknya Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19 Mendapat Keluhan, LPEI Beri Penjelasan
Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM.
Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.