Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login www.pln.co.id, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Bisa Kirim WA ke 08122-123-123

Ini cara dapat token listrik gratis PLN. Bisa dengan login www.pln.co.id atau kirim pesan ke nomor WA 08122-123-123.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Login www.pln.co.id, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Bisa Kirim WA ke 08122-123-123
Tangkap layar WhatsApp
Login www.pln.co.id, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Bisa Kirim WA ke 08122-123-123 

4. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Tips Agar Langsung Berhasil

Ada tips yang dapat Anda lakukan agar langsung berhasil mendapatkan token gratis dari PLN.

Pertama, hindari jam-jam sibuk.

Anda dapat mengirim pesan ke WhatsApp PLN pada jam dini hari atau subuh.

Kedua, cek kode rekening listrik di rumah Anda.

Berita Rekomendasi

Diketahui, hanya pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA bersubsidi-lah yang mendapat keringanan tersebut.

Artinya, pelanggan listrik 900 VA yang tidak bersubsidi jelas tidak akan mendapat token gratis atau diskon 50 persen.

Jika Anda tetap nekat mengirim pesan ke WhatsApp PLN, maka jangan salahkan bila tidak ada respons dari PLN setelah mengirim nomor ID pelanggan.

Cara mengecek apakah Anda termasuk dalam bagian pengguna listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga sangat mudah.

Bagi pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi.

Sebab M pada kode R1M artinya mampu.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas