Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Buka Senin Pukul 10.00 WIB, Cek Syarat dan Caranya di Sini
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang dua mulai besok, Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020). Berikut syarat dan caranya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.
2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.
3. Verifikasi data diri, yakni dengan cara menulis nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
4. Isi data diri, di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, dan status kebekerjaan.
5. Masih di dashboard yang sama, unggah foto KTP dan unggah foto berupa swafoto dengan memegang KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
6. Masukkan nomor ponsel, tulis kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.
7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
8. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
9. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman untuk bergabung ke gelombang pendaftaran, dan tunggu pengumuman hasil seleksi.
10. Kemudian jika dinyatakan lolos dalam tes seleksi, peserta diminta memilih pelatihan di Mitra Platform Digital Resmi.
11. Peserta dapat menggunakan Kartu Pra Kerja untuk membayar biaya pelatihan.
12. Selanjutnya, peserta harus mengikuti dan menyelesaikan pelatihan online untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
Diketahui, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan dari pemerintah berupa program peningkatan kompetensi kerja para calon pekerja.
Bantuan ini tidak hanya diberikan pada pengangguran, tetapi saat ini Kartu Pra Kerja juga diperioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak virus corona (Covid-19).
Sementara itu, bantuan diberikan dalam bentuk pembiayaan pelatihan dan insentif pasca mengikuti pelatihan.
Bantuan akan diberikan secara non-tunai melalui mitra platform dan mitra pembayaran resmi Kartu Pra Kerja.
Program Kartu Pra Kerja hanya bisa diterima sekali seumur hidup oleh seseorang.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)