Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan pemilihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan secara acak.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang dua resmi dibuka hari ini, Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Bagi pendaftar yang belum berhasil bergabung pada gelombang pertama, pihak Kartu Pra Kerja memberikan kesempatan kedua untuk mengikuti program pemerintah ini.
Dikutip dari Kompas.com, pada batch pertama pendaftar yang diterima yakni sebanyak 200.000 orang.
Adapun jumlah pendaftar yang telah melalui verifikasi NIK tercatat sebanyak 3,29 juta orang.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan pemilihan peserta dilakukan berdasarkan pengacakan sistem di laman prakerja.go.id.
Meski demikian, pihak pelaksanaan tetap akan mendahulukan usulan penerima manfaat yang didata oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Benar-benar acak. Namun yang diacak adalah peserta dengan NIK pendaftar yang juga didata oleh K/L terkait," ujar Panji Winanteya Ruky dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, agar bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja 2020, pendaftar harus melewati tahapan tes seleksi yang meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar selama kurang lebih 15 menit.
Lebih lanjut, syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Setelah memenuhi syarat-syarat diatas, calon pendaftar perlu mempersiapkan data diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet yang stabil untuk mengakses laman prakerja.go.id.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Buka Senin Pukul 10.00 WIB, Cek Syarat dan Caranya di Sini
Adapun cara bergabung program Kartu Pra Kerja dikutip dari Instagram @prakerja.go.id adalah sebagai berikut: