Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020

Simak cara melaporkan SPT Tahunan bagi pemilik NPWP dengan login di djponline.pajak.go.id. Batas akhir 30 April 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada Kamis, 30 April 2020.

Pada tahun ini, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui E-Filing dengan cara login di djponline.pajak.go.id.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, hanya dua menit.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.

Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.

Cara Lapor SPT Tahunan
Cara Lapor SPT Tahunan (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing

Baca: Login djponline.pajak.go.id untuk Isi SPT Secara Online Sebelum 30 April 2020, Ikuti Langkah Berikut

Beberapa waktu lalu, Tribunnews.com telah melaporkan SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id.

Berita Rekomendasi

Dan benar, pelaporan SPT Tahunan via djponline.pajak.go.id sangat mudah, cepat, dan tanpa ribet.

Sebelum mengisi E-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.

NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas