Jokowi Larang Masyarakat Mudik, Kemenhub Siapkan Skema Pembatasan Lalu Lintas
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut, untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata Budi Setiyadi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi hari ini memberikan pernyataan pers terbaru yang menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Kabar ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Pemerintah saat ini tengah membahas mengenai rencana larangan mudik, untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub), Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan regulasi untuk sektor transportasi setelah ada putusan larangan mudik.
Dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020) Budi menjelaskan, bila nantinya mudik dilarang pihaknya sudah siapkan skema, bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas, pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," kata dia.
Baca: Kisah Viral Pak Ngadino: Tukang Becak Numpang Pipis Diteriaki Maling, Dibogem Satpam Museum
Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Budi juga menyebutkan, perlu adanya sanksi yang diberikan untuk yang melanggar. Masyarakat yang memaksa untuk mudik, bisa dikenakan sanksi yang mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Baca: Refly Harun Mendadak Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I, Apa Alasannya?
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut, untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.
Selain itu menurut Budi, nantinya di setiap akses keluar masuk ada penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.