Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Bayar Refund Tiket dengan Voucher, YLKI: Tidak Fair

saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Maskapai Bayar Refund Tiket dengan Voucher, YLKI: Tidak Fair
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan sistem refund tiket dengan voucher penerbangan, bukan dengan uang tunai bikin resah calon penumpang pesawat.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kebijakan refund tiket pesawat tidak adil bagi konsumen (uu perlindungan konsumen, red).

"Ini jelas tindakan kebijakan tidak fair, serta melanggar regulasi. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher. Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting tetap dalam wujud uang bukan voucher apalagi dengan limitasi waktu," terang Tulus.

Baca: Chelsea dan Paris Saint-Germain Berebut Datangkan Kiper Muda AC Milan

Sementara itu Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.

Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.

Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).

“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

Di sisi lain, Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha menegaskan memang selama ini regulator belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket penumpang ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas