Regulasi Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok, Apa Saja yang Diatur?
Melalui Permenhub tersebut, Kemenhub akan mengatur mengenai skema pelaksanaan hingga denda larangan mudik.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) merancang payung hukum pelarangan mudik Lebaran 2020, yang rencananya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Melalui Permenhub tersebut, Kemenhub akan mengatur mengenai skema pelaksanaan hingga denda larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait sedang memfinalisasi Permenhub tersebut.
Baca: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini: 7.418 Positif Corona, 913 Sembuh, 635 Meninggal
Baca: Bukan karena Kelaparan Tak Makan 2 Hari, Dokter Duga Penyebab Yuli Meninggal Akibat Serangan Jantung
"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ujar Sigit dalam video conference, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, skema pelarangan mudik yang akan diterapkan adalah pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi dari wilayah dengan status zona merah Covid-19.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan penutupan jalan. Sebab, jalan masih akan digunakan oleh angkutan logistik ataupun tenaga kesehatan.
"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada penyekatan. Yang tidak berhubungan dengan logistik, putar balik," katanya.
Rencananya, larangan mudik mulai diterapkan pada 24 April 2020, sedangkan sanksi baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020.
Selama sanksi belum diterapkan, pemerintah akan meminta masyarakat yang kedapatan berusaha keluar dari wilayah zona merah untuk kembali ke wilayah keberangkatan.
"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," ucap Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Surat Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok"