Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Minta Koperasi Simpan Pinjam Tidak Buat Masyarakat Resah di Tengah Situasi Corona

Rully Indrawan meminta agar KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak agar tidak membuat masyarakat resah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Minta Koperasi Simpan Pinjam Tidak Buat Masyarakat Resah di Tengah Situasi Corona
Dok. Humas Kemenkop dan UKM
Rully Indrawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pertemuan secara virtual dengan 45 pelaku koperasi simpan pinjam (KSP), Kamis (23/4/2020).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan meminta agar KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak agar tidak membuat masyarakat resah.

Terlebih lagi hingga merugikan masyarakat secara material dan immaterial.

“Hal itu justru dikhawatirkan akan berujung pada menurunnya citra koperasi dan masyarakat,” kata Rully.

Pemerintah, sambungnya, mengajak para pelaku KSP untuk membangun sinergi di tengah situasi corona.

“Krisis ekonomi yang dilatar belakangi oleh mewabahnya Covid-19, telah menyebabkan kesejahteraan masyarakat yang menurun luar biasa. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan secara mutlak. Dan keadaan ini tidak tahu sampai kapan akan berakhir,” kata Rully.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan di tengah keadaan seperti ini, pemerintah menyadari tidak mungkin mampu menyelesaikannya sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan kapasitas dan posisinya.

“Maka setidak-tidaknya pertemuan ini bertujuan, selain untuk membangun sinergi antara program yang digulirkan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pelaku Koperasi, khususnya KSP,” katanya.

Sementara Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop UKM, Agus Santoso mengatakan lewat Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia terkait perlindungan keberlangsungan usaha khususnya bagi KSP.

“Hal itu agar transaksi dan ragam layanan Koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan dengan protokol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” kata Agus.

Di sisi lain Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum dan juga OJK, serta Kemenkumham untuk tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Hal tersebut di masa lalu yang belum dilakukan, karena keterbatasan payung hukum, dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 1992, dalam hal penindakan hukum oleh pihak Kementerian.

“Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditolerir. Tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas