Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Masih Mengizinkan Penerbangan Domestik dengan Reservasi Lama

Kemenhub menerbitkan Peraturan Penteri Nomor 25 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Masih Mengizinkan Penerbangan Domestik dengan Reservasi Lama
Dokumen Angkasa Pura II
Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat, 24 Mei 2020, setelah ditutup oleh PT Angkasa Pura II 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih mengizinkan penerbangan domestik beroperasi hingga Jumat (24/4/2020), untuk melayani penumpang denganr reservasi lama.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan operator penerbangan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya kepada penumpang reservasi lama penerbangan domestik.

"Kesempatan ini hanya untuk reservasi lama saja, untuk reservasi mulai per tanggal 24 April 2020 sudah tidak diperbolehkan lagi," ucap Adita dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Baca: Presiden Donald Trump Sarankan Penyuntikan Disinfektan ke Tubuh Pasien untuk Obati Virus Corona

Baca: Jawaban Soal Upaya yang Dilakukan untuk Melestarikan Situs Bersejarah, Materi Belajar dari Rumah SMP

Baca: PENGAKUAN Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta, Berniat Mencuri HP tapi Kepergok

Ia menambahkan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi untuk melayani pemulangan warga negara asing ke negaranya, dan warga Indonesia yang kembali ke Indonesia.

"Semua penerbangan ini, baik domestik dan internasional tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama wabah Covid-19," ucap Adita.

Sebagai informasi, kemenhub menerbitkan Peraturan Penteri Nomor 25 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, untuk melarang mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Dalam Permen ini adanya pelarangan Larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik, yang berlaku bagi, transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Menurut Adita, dalaam larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas