Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Mudik Berlaku, Tahun Ini Bandara Soekarno-Hatta Tidak Melayani Angkutan Lebaran

mulai Jumat (24/4/2020) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang

Editor: Sanusi
zoom-in Larangan Mudik Berlaku, Tahun Ini Bandara Soekarno-Hatta Tidak Melayani Angkutan Lebaran
dok AP II
Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejalan dengan itu, Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Agus Haryadi.

Baca: Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur, Sahkah Puasa Kita? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca: Begini Tata Cara, Niat serta Bacaan Doa Shalat Tahajud 2 Rakaat

"Penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19" tutur Agus Haryadi.

Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tandas Agus Haryadi. 

kantor Angkasa Pura II cengkareng
Angkasa Pura II

Permenhub 25/2020 Terbit, Seluruh Moda Transportasi Publik Dilarang Beroperasi untuk Mudik

Berita Rekomendasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca: KPU: Seandainya Pilkada Dihelat 2021 Pun Persiapannya Harus Dimulai Tahun Ini

Baca: Jika Vaksin Covid-19 Ditemukan, Indonesia Minta Harganya Dapat Dijangkau Negara Berkembang

“Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita.

Permenhub 25/2020 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Namun demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.

Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.

“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” pungkas Adita.

Seluruh Kapal Penumpang Pelni Dialihkan untuk Angkutan Logistik

Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Ternyata Warga Malang, Begini Tanggapan Kapolres

Baca: Ribuan Warga Berdesakan di Rumah Gubernur Kaltim demi Sembako di Saat Pandemi Corona

Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja.

Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang.

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," ujar Yahya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2020).

Ia juga akan mengupayakan agar trayek kegiatan Pelni tidak terganggu, selama diberlakukannya aturan ini.

"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya.

Perseroan pun terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terkait aktivitas seluruh kapalnya, baik itu untuk kapal angkutan penumpang yang sedang dialihfungsikan maupun angkutan logistik.

"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," tegas Yahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas