Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Merger, Bank Banten Akan Gabung ke Bank Bjb

OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merger, Bank Banten Akan Gabung ke Bank Bjb
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB.

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent (LOI) akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak," ujar Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin malam.

Baca: Menimbang Manfaat dan Mudarat Demo Buruh dan Omnibus Law Cipta Kerja

Baca: Komite I DPD RI Gelar RDPU Bahas Dampak Pandemi Covid–19

Baca: Inilah Kunci Jawaban Materi Matematika Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah TVRI Jumat 24 April 2020

Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Anto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas