Mulai 24 April 2020, Kereta pi Penumpang Antar Kota Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek
Tiket kereta api yang sudah dipesan calon penumpang wajib dikembalikan 100 persen oleh operator yang bersangkutan.
Editor: Choirul Arifin
![Mulai 24 April 2020, Kereta pi Penumpang Antar Kota Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kai-batasi-sejumlah-keberangkatan-kereta_20200323_171649.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terkait dengan adanya larangan mudik 2020, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan operasional kereta api (KA) antar kota mulai Jumat (24/42020).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan untuk Untuk KA penumpang antar kota dibatalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.
"KA perkotaan yang keluar dan masuk Jabodetabek itu dibatalkan, seperti ada KA lokal di Jabodetabek dari Purwakarta atau Sukabumi itu dibatalkan," ucap Zulfikri dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).
"Tetapi untuk KA antar kota yang melayani angkutan barang, akan tetap berjalan sesuai dengan operasional yang ada," lanjut Zulfikri.
Ia juga menegaskan, tiket yang sudah dipesan calon penumpang wajib dikembalikan 100 persen oleh operator yang bersangkutan.
Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020
"Sementara itu untuk KA yang beroperasi di luar Jabodetabek akan dilakukan penyesuaian operasional, dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di daerah setempat," ujar Zulfikri.
Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast
Zulfikri juga menegaskan untuk operasional layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di perkotaan, akan tetap beroperasi sesuai dengan penerapan PSBB yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.