Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 24 April 2020, Kereta pi Penumpang Antar Kota Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek

Tiket kereta api yang sudah dipesan calon penumpang wajib dikembalikan 100 persen oleh operator yang bersangkutan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 24 April 2020, Kereta pi Penumpang Antar Kota Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terkait dengan adanya larangan mudik 2020, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan operasional kereta api (KA) antar kota mulai Jumat (24/42020).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan untuk Untuk KA penumpang antar kota dibatalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.

"KA perkotaan yang keluar dan masuk Jabodetabek itu dibatalkan, seperti ada KA lokal di Jabodetabek dari Purwakarta atau Sukabumi itu dibatalkan," ucap Zulfikri dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

"Tetapi untuk KA antar kota yang melayani angkutan barang, akan tetap berjalan sesuai dengan operasional yang ada," lanjut Zulfikri.

Ia juga menegaskan, tiket yang sudah dipesan calon penumpang wajib dikembalikan 100 persen oleh operator yang bersangkutan. 

Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020

"Sementara itu untuk KA yang beroperasi di luar Jabodetabek akan dilakukan penyesuaian operasional, dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di daerah setempat," ujar Zulfikri.

Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast

Berita Rekomendasi

Zulfikri juga menegaskan untuk operasional layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di perkotaan, akan tetap beroperasi sesuai dengan penerapan PSBB yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas